Menurut Winslow (1985) yang dimaksud dengan Ilmu Kesehatan Masyarakat adalah suatu ilmu dan ketrampilan untuk mencegah penyakit, memperpanjang masa hidup, memelihara kesehatan jasmani dan rohani dengan jalan usaha masyarakat yang terorganisir untuk penyelamatan lingkungan, pemberantasan penyakit menular, pendidikan setiap orang dalam prinsip-prinsip kesehatan perorangan.
Ikatan Doketr Amerika atau AMA (1948) mendefinisikan Kesehatan Masyarakat adalah ilmu dan seni memelihara, melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui usaha-usaha kesehatan masyarakat.
Ruang Lingkup Kesehatan Masyarakat yaitu:
- Epidemiologi
- Biostastistik
- Kesehatan Lingkungan
- Pendidikan Kesehtan dan Perilaku
- Administrasi Kesehatan Masyarakat
- Gizi Masyarakat
- Kesehatan Reproduksi
- Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Sistem Informasi Kesehatan
Kesehatan Masyarakat memiliki prinsip pokok sebagai berikut:
- Usaha kesehatan masyarakat lebih mengutamakan pencegahan (proventif) dari pada pengobatan (Kuratif)
- Melaksanakan tindakan pencegahan melalui cara-cara yang efektif dan efisien
- Kegiatan lebih berfokus pada masyarakat
- Sasarat utama adalah masyarakat yang terorganisir karena berkaitan dengan perilaku manusia
- Lebih mengutamakan masalah kesehatan masyarakat
Tujuan Kesehatan Masyarakat adalah sebagai berikut:
- Tujuan Umum : terciptanya keadaan lingkungan yan sehat, tidak adanya penyakit menular, miningkatkan pengetahuan masyarakat tentang prinsip-prinsip kesehatan yang terorganisir dan terlibatnya badan-badan kemasyarakatan dalam usaha kesehatan.
- Tujuan Akhir: terciptanya jaminan bagi tiap individu masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan.
Sumber:
Notoatmojo, Soekidjo, 2003, Ilmu Kesehatan Masyarakat; Prinsip-prinsip Dasar, Jakarta: Rineka Cipta.
No comments:
Post a Comment